Jombang, tagarjatim.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut 12 tahun penjara terhadap MA (19 tahun) ibu muda asal Gresik yang membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7/2025), yang digelar tertutup.

“Tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai persidangan.

Tuntutan itu, sambung Andie, berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti terbukti melakukan penganiayaan terhadap bayi yang dilahirkannya di kamar kos.

“Ini sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

Selain itu, terdapat hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan secara sadar.

“Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” kata Andie menjelaskan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, menanggapi tuntutan JPU itu terlalu tinggi dan tidak berdasar.

“Menurut kami, tuntutannya terlalu tinggi. Tapi kami masih akan mempelajari tuntutan tersebut,” ujar Saifuddin.

Menurutnya JPU tidak memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

“Kalau jaksa memedomani peraturan itu, seharusnya juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum,” kata pria yang akrab disapa Udin itu.

Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya akan membacakan pembelaan terdakwa dalam sidang agenda pleidoi pada Selasa pekan depan.

Diketahui, Aksi keji MA itu dilakukan ketika melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, pada Desember 2024 lalu.

MA bersembunyi di kos tersebut usai kabur dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.

Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal. Aksinya diketahui penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya. MA kemudian dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan polisi.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H