Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak terus bergulir. Kali ini, giliran tim Penasehat Hukum tersangka MI, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk mempertanyakan perkembangan dugaan tindak pidana yang menyeret kliennya menjadi satu dari lima tersangka.

Penasehat hukum MI, menyatakan tersangka BW, menjanjikan dan menyuruh kliennya, Ml, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Christian Ade Wijaya, salah satu tim penasehat hukum tersangka MI menyatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Kabupaten Blitar, merupakan respons atas ketidakjelasan yang terjadi setelah adanya upaya pengembalian kerugian yang melibatkan keluarga tersangka.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil. Sudah lebih dari cukup waktu berlalu, namun kami belum mendapatkan kejelasan,” kata Christian kepada wartawan, Senin (14/7/25).

Christian menambahkan, bahwa pihak kejaksaan berjanji akan segera melanjutkan proses yang diperlukan. Namun, menurut Christian bahwa, situasi ini justru sangat merugikan kliennya.

“Banyak opini di masyarakat yang beredar, seolah klien kami berusaha lepas dari tanggung jawab,” tambahnya.

Christian meminta kepada Kejaksaan Negeri Blitar, khususnya Unit Pidana Khusus, untuk berkomitmen dalam menjaga marwah institusi kejaksaan.

“Kami berharap kejaksaan dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Blitar diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar tidak ada kesalahpahaman yang lebih lanjut. Namun Kejaksaan Negeri Blitar, belum memberikan pernyataan resmi,terkait tuntutan Penasehat Hukum Ml ini. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H