Kota Surabaya, tagarjatim.id – Skandal korupsi kembali mencoreng program bantuan rakyat kecil. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak delapan lokasi digeledah tim penyidik, enam di Kabupaten Sumenep dan dua di Kota Surabaya, seiring ditemukannya bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/5/2025).
Menurut Saiful, penyelidikan intensif telah dilakukan sejak 14 Mei 2025. Tim sudah memeriksa 250 orang saksi, mulai dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), penerima bantuan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Kejati Jatim, Kejari Sumenep, Islamic Center Sumenep, hingga rumah-rumah penerima bantuan. Tak hanya itu, Kejati juga mencium adanya upaya menghalangi proses penyelidikan.
“Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” bebernya.
Ia mengingatkan bahwa perbuatan menghalangi penyelidikan bisa dijerat hukum tegas. “Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” tegasnya.
Dana program BSPS ini diketahui bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Namun, Kejati menduga terjadi pemotongan dana sebelum bantuan diterima masyarakat.
“Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan,” kata Saiful. Dana itu disebut dialihkan ke pos kegiatan lain dan biaya administrasi.
Saat ini, sedikitnya 15 kepala desa telah diperiksa di Kantor Kejati Jatim. Proses penyidikan terus berlanjut. Kejati memastikan akan memburu semua pihak yang terlibat dalam praktik curang yang merugikan masyarakat bawah ini. (*)




















