Kota Malang, tagarjatim.id – Seorang warga Kota Malang bernama Ronny Wirawan, resmi menggugat kerabatnya sendiri bernama Harto, di Pengadilan Negeri Kota Malang. Gugatan perdata teregister dengan nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG.
Ronny menggugat kerabatnya atas kasus sengketa kepemilikan tiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yang menurut pihak penggugat seharusnya telah sah diserahkan kepadanya.
Ketiga objek sengketa tersebut, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m².
Kuasa hukum penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, ketiga bidang tanah tersebut semula milik Harto, paman dari kliennya. Namun pada tahun 2022, tanah-tanah tersebut diserahkan kepada Ronny sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikan atas permintaan Harto sendiri.
“Sudah diserahkan secara sah dan disertai dokumen resmi yang telah ditandatangani kedua pihak, serta disaksikan kuasa hukum tergugat,” ujar Yiyesta, Selasa (8/7/2025).
Namun, konflik muncul ketika pada pertengahan 2025. Pihak tergugat secara sepihak mengambil kembali aset-aset tersebut. Ronny menyebut telah terjadi tindakan sepihak berupa penguasaan fisik, penggantian kunci, hingga pengambilalihan pengelolaan properti.
“Sejak diserahkan klien kami sudah merawat dan mengelola aset tersebut. Karena tidak ada jalan damai maka kami ajukan gugatan,” tambahnya.
Yiyesta menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal perebutan aset, melainkan upaya menegaskan hak hukum atas properti yang telah sah diserahkan.
“Ini soal penegasan hak. Kenapa lahan yang sudah diserahkan secara sah justru diambil alih kembali tanpa dasar?” tegasnya.
Agenda sidang hari ini memasuki tahap mediasi kedua. Sebelumnya, dalam mediasi pertama, pihak tergugat tidak menghadiri undangan PN Malang.
“Kalau mediasi kedua ini juga gagal, maka proses akan lanjut ke persidangan perdata,” katanya.
Yiyesta juga menyampaikan imbauan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan hukum atas objek yang sedang disengketakan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Kalau setelah pengumuman ini masih ada pihak yang melakukan transaksi atau perbuatan hukum terhadap tanah-tanah ini, kami siap menempuh langkah hukum tambahan,” pungkas Yesta.(*)




















