Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, mengamankan seorang pria asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang inisial SH 45 tahun, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap wanita berusia 22 tahun. Korban merupakan penyandang disabilitas ini menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya saat berada di rumah.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah korban DAA menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya, peristiwa keji ini terungkap kemarin Kamis (26/6/2025).

Setelah mendengar cerita dari korban, saudara korban melapor ke perangkat Deda setempat, selanjutnya tanpa pelawanan tersangka diantar ke Polres Malang bersama warga yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa.

“Saat itu korban bercerita ke kakak sepupunya terkait perbuatan bapak tiri ke dirinya. Selajutnya oleh kakak sepupunya ini diceritakan ke perangkat desa. Perangkat desa kemudian bertanya ke tersangka yang awalnya tidak mengaku,” kata Erlehana ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Setelah beberapa kali desakan dari warga, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka diantara ke Polres Malang untuk dilakukan penahanan.

Perempuan yang akrab disapa Leha itu menjelaskan, kejadian ini bermula pada April 2025 lalu. Waktu itu, korban sedang mandi. Tiba-tiba SH masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyeret korban karena ia tidak bisa berjalan.

Dijelaskannya, korban merupakan penyandang disabilitas tuna daksa. Ia tidak bisa berjalan sehingga sehari-hari mengesot. Bahkan hanya satu tangan yang berfungsi.

“Jadi anak ini (korban) ditarik keluar dari kamar mandi, kemudian ia disetubuhi yang pertama kalinya,” jelasnya.

Tak berhenti di sini, tersangka masih melakukan tindakan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Kegiatan terebut kerap dilakukan tersangka dan terakhir kali satu minggu sebelum ditangkap.

Hal ini dilakukan tersangka ketika kondisi rumah sepi. Tersangka sebelumnya menikah siri dengan ibu korban di 3 tahun lalu. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka tidak bekerja.

“Kegiatan itu dilakukan saat ibunya sedang bekerja. Jadi dilakukan di pagi dan siang hari ketika mereka hanya berdua di rumah,” tandasnya.

Korban sempat diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun termasuk ibunya. Jika tidak korban tidak menuruti hal ini, tersangka mengancam menendang kakinya.

Menurut Leha korban tidak kuat dengan perlakuan tersangka sehingga hal ini yang membuatnya berani bercerita ke sepupu. Hingga akhirnya tersangka ditahan di Polres Malang setelah korban menjalani visum.

Sementara itu, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Polres Malang pun memberikan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban.

“Saat ini masih pendampingan karena korban juga nggak banyak cerita. Setelah membaik kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban,” tukasnya.

Selain penanganan kasus tersebut UPPA Satreskrim Polres Malang saat ini juga, tangah berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, agar korban mendapat bantuan kursi roda.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, salain itu kami juga sudah berkordinasi dengan Dinsos agar korban mendapat bantuan kursi roda,” pungkas Leha.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H