Penulis : Dixs Fibrian
Malang,tagarjatim.com – Satreskrim Polres Malang, Kamis (22/2/2024) berhasil menangkap AF (19) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka penyetrika santri yuniornya berinisial ST (15) di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang pada Desember 2023.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan kronologis perundungan tersebut terjadi pada saat korban akan mengambil laundry kepada tersangka pada Senin 4 Desember 2023 pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4. Pada saat korban menanyakan laundrynya, tiba-tiba tersangka tersinggung dan marah, kemudian menyetrika dada korban.
“Saat itu korban menanyakan dengan ucapan “Mas wis mari ta laundryanku?” atau mas apakah cuciannya sudah selesai, tersangka lalu memegang korban, mengangkat setrika uap yang panas dan ditunjukkan kewajah korban,”kata AKP Gandha, kepada wartawan, Kamis.
Selanjutnya tersangka memiting korban, merobohkan tubuh korban di atas meja setrika dengan posisi tengkurap. Tersangka lalu menyetrika dada korban sebelah kiri,” tandasnya.
Kasatreskrim menambahkan dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi, di dalam lingkungan ponpes korban sering dibully oleh tersangka. Motifnya karena tersangka iri dengan korban yang selama ini dekat dengan pengasuh pondok.
“Korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal,” bebernya.
Sementara itu, selain menetapkan AF sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti setrika uap yang digunakan untuk menganiaya korban, serta alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, dan surat visum et repertum dari rumah sakit. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional.
Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal,”pungkasnya.




















