Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kejaksaan dan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai (DBHCHT), Selasa (24/6/2025). Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal atau gempur rokok ilegal.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi diikuti oleh sekitar 50 anggota PKK se Kecamatan Wlingi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menggandeng dua institusi yang kompeten di bidangnya. Kejaksaan akan membahas tentang hukum dan efeknya, sementara bea cukai akan menerangkan aturan yang di cukai baik tentang pita cukai dan lainya. Sementara sosialisasi menyasar ibu ibu PKK karena dianggap lebih jeli dan berani.
“Karena ibu-ibu ini lebih berani mengingatkan atau melaporkan, sehingga kita beri modal keilmuan atau pengetahuan dari bea cukai dan kejaksaan,” jelas Wahyudi di sela pembukaan acara sosialisasi.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Yudi ini memaparkan jika peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar tahun lalu itu jumlahnya agak banyak dan pemusnahannya dilakukan di rubasan. Untuk itu dengan sosialisasi tentang cukai ini diharapkan dapat menekan tingginya peredaran rokok ilegal. Sementara pesertanya untuk tahun ini fokus kepada ibu ibu PKK, dan tahun depan akan dirancang lagi target sasaran sosialisasinya.
“Kami harapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Tahun ini pesertanya adalah ibu ibu PKK, nanti tahun depan kita cari lagi siapa sasaranya,” imbuhnya.
Sementara terkait maping sasaran peredaran rokok ilegal oleh satpol PP Kabupaten Blitar, dilakukan di wilayah berbatasan dengan kabupaten tetangga. Sebelumnya sosialisasi dilakukan di wilayah Krisik, Kecamatan Gandusari yang berbatasan dengan Kabupaten Malang, serta di Wonodadi yang berbatasan dengan Tulungagung.
“Kemarin kita fokus pada dua wilayah perbatasan, nah sekarang dilakukan di Wlingi karena pasarnya luar biasa makanya kita fokus disini,” terang Yudi.
Sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai oleh Satpol Pp Kabupaten Blitar ini dibiayai oleh DBHCHT tahun 2025. Rencananya kegiatan sosialisasi dilakukan 5 tahap, dan saat ini sudah tahap ke 3.
“Jadi ada lima tahap sosialisasi ya, pertama Krisik, kedua Wonodadi, sekarang Wlingi dan dua lainya menyusul,” pungkasnya. (*) ADV




















