Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial HP (43). Tersangka membacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan rebutan pelanggan dagang. Kini tersangka sudah ditangkap pihak Kepolisian Resor Malang.
Menurut Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban, Miono (39), menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Bambang menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” pungkas Bambang. (*)




















