Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – 10 orang provokator aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, diamankan petugas Kepolisian Resor Blitar Kamis (19/6/25). Aksi yang semula berlangsung tertib berubah menjadi anarkis, setelah sejumlah peserta mulai melakukan blokade jalan dengan memarkirkan kendaraan truk secara sembarangan di sepanjang jalan raya Selorejo. Bahkan, aksi blokade sopir truk ini menutup akses jalan hingga sepanjang dua kilometer.
Polisi langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Massa yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras sempat bersikap agresif dan membuat suasana semakin tidak terkendali. Setelah dilakukan negosiasi oleh pihak kepolisian, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka dan dilalui kendaraan secara bergantian, meski kondisi menegangkan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, dikonfirnasi menjelaskan, buntut aksi ini sepuluh orang diamankan, terdiri sopir dan kernet truk. Mereka diamankan karena menghasut peserta aksi lain untuk menutup jalan serta diduga menjadi pemicu kericuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruhnya terbukti dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Seorang kernet berinisial G. Y., bahkan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Blitar. Saat ini, G. Y. sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba.
“Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit sepeda motor. Polisi turut menyita tiga senjata tajam jenis gober dan satu buah badik, sembilan unit telepon seluler, serta minuman keras berupa satu botol vodka mix dan tiga botol arak,” ujar Ipda Putut Siswahyudi kepada wartawan Jumat (20/6/2025).
Tak hanya itu, hasil penyelidikan awal juga menunjukkan bahwa empat dari sepuluh orang yang diamankan, masing-masing berinisial J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A., diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi saat ini masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta-fakta serta menentukan apakah unsur pidana dapat dikenakan terhadap para terduga pelaku. Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk menggali lebih jauh motif dan keterlibatan mereka dalam aktivitas melanggar hukum tersebut.
“Bapak Kapolres Blitar menyampaikan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik. Unjuk rasa adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkas Putut. (*)




















