Kota Batu, tagarjatim.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang belakangan diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), akhirnya diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang pada Selasa (17/6/2025). Polisi juga menghentikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa pihak keluarga pelaku datang langsung ke Polsek Batu untuk menyerahkan surat keterangan kejiwaan yang sebelumnya telah dikirimkan.
“Pagi ini kami menerima langsung surat dari pihak keluarga yang datang bersama perangkat desa. Kami segera koordinasikan dengan RSJ Malang, dan hasilnya memang yang bersangkutan tercatat sebagai pasien ODGJ. Hari ini juga kami serahkan ke RSJ dan menggelar mediasi antara keluarga pelaku dan korban,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Iptu Joko menjelaskan bahwa restorative justice dipilih karena pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan kerugian korban, pemulihan hubungan sosial, dan penciptaan perdamaian, bukan semata-mata penghukuman.
“Dalam pelaksanaannya, mediasi ini melibatkan perangkat desa, pihak korban, keluarga pelaku, dan perwakilan dari UPT Pasar Induk Among Tani. Semua proses ini tidak dipungut biaya. Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi agar penyelesaian dilakukan secara damai,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku curanmor bernama Eka Prasetiyo (28), warga Dusun Banturejo RT 002 RW 004, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, sempat diamankan warga pada Senin (16/6/2025) setelah aksinya tertangkap kamera dan videonya viral di media sosial.
Saat itu, Eka sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh personel gabungan Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Batu. Setelah diperiksa di Polsek Batu, diketahui bahwa pelaku merupakan ODGJ berdasarkan bukti dan surat keterangan dari keluarga.(*)




















