Kota Batu, Tagarjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah mewah di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav. B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata antara Mahfurudin selaku Pemohon Eksekusi melawan Iwan Prasajaja dan Farida S. Wulandari selaku Termohon Eksekusi I dan II.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 271 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, yang sebelumnya tercatat atas nama Farida S. Wulandari. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024, kepemilikan resmi telah beralih kepada Mahfurudin.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan dari Kantor Edan Law, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Termohon pada 15, 19, dan 25 Mei 2025. Namun hingga pelaksanaan eksekusi, tidak ada tanggapan dari pihak Termohon. Sebagai bentuk itikad baik, Pemohon telah menyiapkan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang Termohon di Jalan Dewi Sartika No. 10, Kelurahan Temas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Malang serta seluruh pihak, mulai dari aparat kepolisian, TNI, camat, lurah, hingga rekan-rekan media yang turut membantu kelancaran proses eksekusi ini. Semoga semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumardhan.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri oleh pihak Pemohon, kuasa hukum, serta tim dari PN Malang yang dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata, Ramli Hidayat. Dalam surat resminya, Ramli meminta seluruh pihak untuk hadir menyaksikan langsung proses konstatering atau pencocokan fisik objek eksekusi.
“Alhamdulillah, proses konstatering berjalan lancar berkat dukungan semua pihak,” ungkap Ramli.
Eksekusi rumah mewah ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasinya yang strategis di kawasan wisata Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Proses hukum ini diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(*)




















