Kota Surabaya, tagarjatim.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi online yang beraksi lewat grup WhatsApp.
Empat tersangka dengan latar belakang berbeda diringkus. Ironisnya, pelaku tak hanya dari kalangan muda, tapi juga ada petani berusia 66 tahun.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 5 Juni 2025. Dari penyelidikan, terkuak aktivitas grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan sebagai sarana berbagi konten vulgar serta mencari pasangan sejenis.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/6), saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Empat Tersangka dan Peran Masing-masing MI (21), mahasiswa asal Gubeng, Surabaya, sekaligus pembuat dan admin grup “INFO VID”.
NZ (24), pegawai swasta asal Tambaksari, aktif menyebar video hubungan sejenis dan mencari pasangan.
FS (44), pegawai swasta dari Dukuh Pakis, juga menyebarkan video dan aktif mencari relasi sejenis.
S (66), petani asal Jombang, mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup.
Dibeberkan Abast, awal mula pembentukan grup berasal dari aktivitas MI di Facebook. Ia aktif di grup “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” dan mulai menyebar tautan menuju grup WhatsApp miliknya sejak Januari 2025.
“Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap,” jelasnya.
NZ masuk Februari, FS menyusul Maret, dan S terakhir bergabung pada Mei.
Aksi ilegal ini memuncak pada 2 Juni 2025, saat sejumlah konten pornografi dibagikan ke dalam grup. Polisi langsung bergerak cepat dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial, hingga tangkapan layar konten porno yang tersimpan di perangkat para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal perlindungan anak.
Ancaman hukumannya berat hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp6 miliar.
Kombes Pol Abast juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan aplikasi pesan instan maupun media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial,” tegasnya. (*)




















