Kota Surabaya, tagarjatim.id – Sindikat pengoplos elpiji bersubsidi akhirnya dibekuk. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (3/6/2025) pukul 11.30 WIB.

Di lokasi, empat pelaku sedang asyik menyuntik isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan polisi (LP) pada hari yang sama, terkait penyalahgunaan elpiji subsidi.

“Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan,” tegas Jules, Selasa petang,” ujarnya.

Empat tersangka itu adalah RH sebagai pemilik modal, serta PY, PL, dan RN yang bertugas menyuntik isi tabung gas. Modus mereka terbilang nekat, membeli tabung 3 kg secara ecer dari wilayah Jombang dan Malang, lalu dipindahkan ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga non subsidi.

“Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang, dan akhirnya meringkus para pelaku,” ujar Abast.

Saat digerebek, para pelaku kedapatan sedang memindahkan isi gas secara manual menggunakan alat sederhana berupa ‘pen’. “Mereka ini memindahkan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilo dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kilo di atas tabung 12 kilo,” tambahnya.

Kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 228 juta. Sementara, keuntungan yang sudah dikantongi para pelaku mencapai Rp 384 juta selama empat bulan beraksi.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, para pelaku mendapatkan tabung subsidi dengan berkeliling dan membelinya secara ecer dari warga. Setelah terkumpul, tabung itu dipindahkan ke satu lokasi untuk disuntik.

“Keuntungan mereka per tabung Rp 100 ribu, dan dalam sehari bisa menyuntik 40 sampai 50 tabung,” jelasnya.

Tabung 12 kilogram hasil oplosan itu dijual ke toko-toko klontong di wilayah Malang.

Barang bukti yang disita dari lokasi cukup banyak: 10 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan penuh, 110 tabung kosong ukuran 12 kg, 150 tabung isi 3 kg, dan 45 tabung kosong 3 kg. Selain itu, polisi juga menyita tabung 5,5 kg kosong, timbangan, tang, satu toples segel, dan mobil pick-up yang digunakan untuk distribusi.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman 6 tahun penjara, menanti mereka. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H