Kota Malang, tagarjatim.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar termasuk sekolah swasta mendatangkan konsekuensi besar bagi keuangan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih mempertimbangkan dampaknya, terutama terhadap pergeseran anggaran yang tak bisa dihindari.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa meski mendukung semangat pemerataan akses pendidikan, pelaksanaan kebijakan ini perlu kejelasan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih beban anggaran di daerah.

“Kami pasti akan menindaklanjuti, tetapi tetap menunggu arahan pusat. Karena ini pasti berdampak terhadap perhitungan anggaran. Pasti ada pergeseran prioritas, ujar Wahyu, Rabu (4/6/2025).

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah substansi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara kini diwajibkan menanggung biaya pendidikan SD dan SMP baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun di lapangan, pelaksanaan putusan ini tidak semudah yang dibayangkan. Wahyu menyebut daerah masih memerlukan kejelasan terkait sumber pendanaan, apakah sepenuhnya dari APBN, atau juga melibatkan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami siap menindaklanjuti, yang jelas kami di pemerintah daerah akan menindaklanjuti ketika sudah ada dasar. Saya kira dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada juklak juknisnya,” katanya.

Kekhawatiran terbesar terletak pada kemungkinan daerah turut menanggung beban pembiayaan untuk sekolah swasta, yang selama ini lebih banyak dikelola pihak yayasan atau swasta mandiri.

Jika ini benar terjadi, konsekuensinya adalah harus dilakukan penyesuaian ulang pada prioritas belanja daerah.

“Kalau memang ada kewajiban pembiayaan sekolah swasta dari daerah, tentu harus dihitung kembali. Efisiensi anggaran tetap jadi fokus, dan pasti akan ada sektor lain yang terdampak,” pungkas Wahyu.

Dengan masih terbatasnya informasi teknis dari pemerintah pusat, Pemkot Malang memilih menahan diri sembari menyiapkan simulasi anggaran jika memang kebijakan ini akan diberlakukan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H