Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Komisi I DPRD Kabupaten Malang, menengahi permasalahan rebutan tanah di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Selasa (3/6/25).

Persoalan sengketa tanah tersebut antara warga bernama Liana, selaku pemohon dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Basori, selaku termohon.

Hadir dalam hearing, selain anggota Komisi I, juga kedua pihak, Camat Tajinan, Kepala Desa Ngawonggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan BPN serta Kepala Dinas Pertanahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, bahwa dalam hearing mendengarkan penjelasan dari kedua pihak. Baik pemohon maupun termohon. Termasuk keterangan dari pihak desa.

“Terkait masalah tanah ini, tadi ada dua pandangan yang berbeda dari dua pihak. Dari pemohon yakni Liana, bahwa tanah yang disengketakan itu adalah miliknya karena sudah terjadi jual beli melalui beberapa ahli waris,” ungkap Amarta Faza, usai hearing.

“Sedangkan dari termohon yakni Basori, bahwa sejak tahun 2000-an tanah tersebut adalah milik yang bersangkutan,” sambung Faza.

Karena ada dua pandangan berbeda, apalagi kedua pihak juga sulit untuk dimediasi, maka Komisi I DPRD memberi kesimpulan dan amanat. Sebab Komisi I diakui Faza tidak memiliki landasan yuridis maupun administratif untuk menentukan terkait milik siapa tanah tersebut.

Kesimpulan pertama mengamanatkan kepada Camat Tajinan, untuk mengawal permasalahan ini. Termasuk didalamnya apabila dimungkinkan untuk adanya mediasi.

Kedua, kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang untuk mengecek kembali terkait persil tanah tersebut. Termasuk dari buku terawang desa. Apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan kedua pihak.

“Terakhir jika masih tidak tercapai kata sepakat dari mediasi, tentunya harus diselesaikan di Pengadilan. Karena untuk memutuskan petak persil itu milik siapa, ranahnya ada di Pengadilan,” jelas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Malang ini.

Lebih lanjut, Faza mengatakan, bahwa dalam dengar pendapat, kedua pihak sama-sama membeberkan bukti. Pemohon membawa bukti kwitansi pembelian serta riwayat leter C dan lain-lain. Begitu juga dengan pihak termohon juga menunjukkan bukti-bukti.

“Tetapi kembali lagi, terkait bukti bukan menjadi ranah DPRD Kabupaten Malang untuk menentukan kebenaran bukti mana yang lebih sah dan kuat, harus dibuktikan melalui Pengadilan. Apalagi sebelumnya dari desa juga pernah memediasi tetapi tidak ditemukan kata sepakat,” paparnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H