Kota Malang, tagarjatim.id – Polresta Malang Kota menangkap pelaku penculikan anak, dalam waktu 3 jam. Pelaku AEP (36) warga Perum Pandanwangi Royal Park, Blimbing, Kota Malang, ditangkap di wilayah Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku dibekuk usai polisi berhasil melacak handphone pelaku. Saat penangkapan, polisi mendapati korban masih berada di dalam mobil bersama pelaku.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono mengungkapkan, peristiwa penculikan bermula saat pelaku menghubungi ibu korban, ACA (35), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Dau Kabupaten Malang. Ibu korban dihubungi pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.30 WIB, untuk diajak bertemu di sebuah Outlet Gelato, di Jalan Oro-oro dowo Kota Malang.

“Modus operandinya pelaku menghubungi ibu korban untuk diajak bertemu. Namun saat ibu korban keluar rumah untuk bertemu, pelaku justru pergi ke rumah korban,” ungkap Nanang.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku berpura-pura sebagai tamu dan mencari ibu korban. Setelah masuk dan mendapati korban, pelaku langsung menculik korban ADM yang masih berusia 4 tahun. Asisten rumah tangga yang ada di dalam rumah sempat berusaha untuk menghalangi pelaku. Namun, pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam.

“Jadi anaknya kan ada dua, yang dibawa yang masih kecil, dan pelaku juga menodongkan senjata tajam,” tambah Nanang.

Usai menculik korban, pelaku kemudian menghubungi ibu korban, dan meminta tebusan sebesar Rp150 juta. Pelaku mengancam akan menjual korban, jika keinginannya tidak dipenuhi.

“Ibu korban diancam anaknya akan dijual kalau tidak memberikan uang tebusan. Ibu korban sempat mentransfer ke QRIS pelaku yang ternyata terhubung ke akun judi online ,” tutur perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Mendapat ancaman dari pelaku, ibu korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota pada pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Anggota satreskrim Polresta Malang Kota dan Satreskrim Polres Malang langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Polisi yang kemudian mengetahui keberadaan pelaku, bergerak cepat dengan membuntuti dan memberhentikan pelaku di Pos Lantas Kota Batu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati korban berada di dalam mobil bersama pelaku.

“Setelah dilakukan pelacakan, polisi memberhentikan mobil pelaku di depan pos lantas Kota Batu pukul 14.00 WIB,” tandas Nanang.

Pelaku yang kini ditahan di Polresta Malang kota dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Calya (B1437UJE), pisau dapur, Hp, dan pakaian yang digunakan pelaku untuk menculik korban.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, dengan memberantas segala bentuk kejahatan,” tegas Nanang.

Langkah cepat polisi menangkap pelaku ini mendapat apresiasi keluarga korban. Budiono, kakek korban mengungkapkan terima kasih lantaran cucu kesayangannya dapat kembali kepada keluarga dengan selamat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polresta Malang Kota dan Polres Malang, atas penangkapan ini. Cucu saya diculik pukul 10. 30 WIB, dan pukul 14.00 WIB bisa kembali ke keluarga tanpa kurang apapun,” ungkap Budiono.

Budiono berharap masyarakat lebih berhati-hati dan lebih ketat menjaga keluarganya. Pasalnya, penculikan bisa saja dilakukan oleh orang terdekat. Untuk diketahui, pelaku penculikan ini merupakan teman dekat kelurga korban.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H