Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayahnya. Total ada 390 koperasi yang kini tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan.
Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi ini telah selesai sejak pertengahan Mei 2025.
“Totalnya 390 koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), itu sudah selesai semua terbentuk,” kata Sanusi, Rabu (21/5/2025).
Sanusi menjelaskan, pembentukan koperasi ini diawali dengan musyawarah di masing-masing desa dan kelurahan untuk menggali potensi lokal yang bisa dikembangkan.
Setelah itu, setiap pengurus koperasi diwajibkan mengurus dokumen administratif berupa akta pendirian koperasi. Untuk membantu proses ini, Pemkab Malang memberikan bantuan dana sebesar Rp2 juta bagi setiap koperasi guna pembuatan akta notaris.
“Bantuan sudah pembuatan akta sudah kami siapakan, satu Koperasi Desa Merah Putih kami beri bantuan Rp2 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mengatakan bahwa saat ini sudah ada ratusan notaris di wilayah Malang Raya yang siap membantu proses pendirian koperasi tersebut.
“Dari data yang kami terima ada 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang akan terlibat di dalam pengurusan (akta) Koperasi Merah Putih,” ujar Alayk.
DPRD Kabupaten Malang juga akan mendukung Pemkab dalam memastikan semua koperasi menjalankan tujuh jenis unit usaha yang ditentukan, yaitu kantor koperasi, kios sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan/cold storage, hingga sarana logistik.
“Tentu kami melakukan monitoring berkala terhadap unit-unit usaha yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden bahwa ada tujuh unit usaha,” tutup Alayk. (*)




















