Tagarjatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan bahwa pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka sejak (16/5/2025). Namun BBTNBTS menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru pendakian Gunung Semeru tahun 2025.

Pendakian hanya diperbolehkan melalui jalur resmi Ranupani, dengan batas akhir pendakian di Kalimati sesuai rekomendasi PVMBG. Waktu pendakian dibatasi maksimal 2 hari 1 malam.

Pendaki harus berusia minimal 10 tahun, dan bagi yang berusia di atas 70 tahun wajib menyertakan surat rekomendasi dokter. Semua pendaki juga diwajibkan membawa identitas asli (KTP/KIA/KK) serta surat keterangan sehat yang diterbitkan maksimal H-1 pendakian. Pendaki di bawah 17 tahun perlu melampirkan surat izin orang tua beserta fotokopi Kartu Keluarga.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi dan harus dibayar dalam waktu 1 jam setelah pemesanan. Perubahan data tidak diperkenankan dan data yang tidak sesuai saat registrasi ulang akan menyebabkan pendaki ditolak atau tidak diizinkan menlakukan pendakian.

Pendakian dilakukan secara rombongan dengan jumlah pendaki (2–10 orang) wajib didampingi oleh satu orang Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).

Pendaki juga harus membawa perlengkapan lengkap, termasuk trashbag. Barang terlarang meliputi drone tanpa izin dan botol air kemasan lebih dari dua. TNBTS mendorong penggunaan tumbler atau jerigen sebagai gantinya.

Check-in dilakukan di kantor Resort Ranupani pukul 08.00–14.00 WIB, dan check-out wajib dilakukan setelah turun gunung, termasuk pemeriksaan sampah dan pengembalian tanda pengenal. Pendaki yang tidak melapor saat terlambat turun akan dianggap overstay dan dikenai sanksi.

Kuota pendakian dibatasi hanya 200 orang per hari. Tidak tersedia refund atau penjadwalan ulang setelah pembayaran dilakukan.

Dengan SOP ini, TNBTS berharap pendakian Gunung Semeru dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian alam.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H