Tagarjatim.id – Salah satu ibadah yang dapat dilaksanakan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha ialah kurban. Salah satu syarat kurban yaitu menggunakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Di indonesia, sudah menjadi pengetahuan umum jika satu ekor sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Namun, patungan dengan jumlah maksimal tujuh orang hanya berlaku pada sapi dan unta. Hak tersebut tidak berlaku pada hewan kambing maupun domba.
1 Kambing Untuk Berapa Orang?
Para ulama telah bersepakat bahwa satu ekor kambing hanya bisa di atas namakan kepada satu orang saja. Pernyataan tersebut terdapat pada buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory.
Buku tersebut, merujuk pada kitab Ahkan al-Udhhiyyah wa adz-Dzakah yang menyebutkan, patungan hewan kurban dua orang atau lebih untuk satu ekor kurban yang disembelih atas nama mereka, hukumnya tidak diperbolehkan (tidak sah). Pengecualian ini berlaku pada seekor unta atau sapi yang maksimal tujuh orang.
Pernyataan ini, juga dikuatkan melalui pendapat serupa yang disebutkan dalam buku Fikih susunan Udin Wahyudin dan kawan-kawan, menyebutkan berbeda dengan unta dan sapi, kambing yang dijadikan hewan kurban hanya cukup dan boleh untuk satu orang.
1 Ekor Kambing Boleh untuk 1 Keluarga
Pernyataan tersebut benar adanya, para ulama juga membolehkan kita untuk kurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga. Dengan demikian, satu ekor kambing tersebut cukup untuk dirinya dan keluarganya.
Mengutip buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab, menyebutkan:
“Satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak sah lebih dari satu orang. Namun, jika seseorang dari suatu keluarga menyembelih seekor kambing, maka pahalanya dapat mengalir kepada mereka semua. Di mana kurban yang pahalanya mengalir kepada mereka ini disebut sunnah kifayah”.
Dijelaskan juga, Rasulullah SAW pernah berkurban kambing atas dirinya dan keluarganya. Sebagaimana yang diriwayatkan pada Hadist Riwayat Tarmidzi.
Apabila sudah mengetahui ketentuan hewan kurban, maka hendaknya umat Islam untuk menyiapkan hewan kurban terbaik. Sebab memilih hewan terbaik dalam pelaksanaan kurban merupakan perbuatan Sunnah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj: 32.
“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (*)




















