Bondowoso, tagarjatim.id – Ketegangan terjadi di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang mengakibatkan tiga prajurit TNI sempat disandera warga. Setelah melalui negosiasi dan dialog yang cukup alot, ketiga prajurit tersebut kini berhasil dibebaskan.
“Itu (penyanderaan) karena kesalahpahaman. Alhamdulillah setelah melalui dialog, kondisi sudah mulai kondusif,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Agung Harto Cahyono saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Jumat (16/05/2025).
Tiga prajurit TNI tersebut dibebaskan warga pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB. Salah satu prajurit tersebut mengalami luka.
Ketiga prajurit tersebut berhasil dibebaskan setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, pimpinan TNI serta kantor Kecamatan Ijen kepada tokoh warga Desa Kaligedang.
Camat Ijen, Wisnu Hartono, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kericuhan dipicu rencana warga yang akan membangun pos untuk siskamling di lahan yang masuk ke dalam area perkebunan milik PTPN XI.
Rencana tersebut sudah disetujui oleh kepala desa Kaligedang, namun ditolak oleh PTPN XI.
Perusahaan perkebunan milik negara itu kemudian mengutus tiga prajurit TNI dengan tujuan untuk membatalkan rencana warga.
Namun hal itu justru memicu amarah warga. Mereka menyerbu dan menyandera tiga anggota TNI yang dikirim. “Sampai ada satu yang terluka,” tutur Wisnu.
Memasuki Kamis (15/05) malam, ketegangan justru makin meningkat. Warga yang marah membakar kantor asisten tanaman atau sinder PTPN XI di desa tersebut.
“Total ada dua rumah atau kantor (milik PTPN) yang dibakar,” ungkap Wisnu.
Warga juga menebang pohon di jalan akses desa, sebagai bentuk luapan kemarahan dan protes terhadap PTPN.
Tensi ketegangan mulai menurun setelah pimpinan TNI dan Polres Bondowoso datang untuk berdialog dengan warga, dengan didampingi Camat Ijen. Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih berlangsung.
“Masalah ini akan ditangani oleh LBH yang akan memediasi antara warga dan korban untuk menentukan langkah penyelesaian, apakah akan ditempuh secara musyawarah atau melalui jalur hukum,” pungkas Wisnu. (*)




















