Penulis : Raden Puspito Hadi

Malang, tagarjatim.com – Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Dari hasil pengungkapan petugas meringkus 8 pelaku pencurian dengan barang bukti 29 kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil.

Wakapolres Malang Imam Mustolih mengatakan kasus kejahatan curanmor ini terjadi mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2024 di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang yakni di Kecamatan Bululawang, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Turen dan beberapa wilayah lainnya.

“Ada 10 tersangka yang kita amankan, 8 tersangka pelaku pencurian, dan 2 orang tersangka sebagai penadah. Dari 8 tersangka, ada modus operandi baru yang dilakukan seorang tersangka lainnya yakni pura-pura menolong korban kecelakaan kemudian membawa lari sepeda motor milik korban,” kata Kompol Imam Mustolih, di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Dia menjelaskan 10 orang tersangka tersebut diantaranya Ubaidillah Nurohman (19) warga Desa Lemahduwur, Kecamatan Wagir, Slamet (44) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Ropi i (27) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Ampelgading, Fathor Rohman (33) warga Simojayan,Kecamatan Ampelgading, Fathur Rozi (34) Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, dan Saat (48) Warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan 2 penadah curanmor yakni Witono (28) warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing, dan Suyadi (67) warga Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang.

“Untuk tersangka Ubaidilah mengaku melakukan pencurian 14 sepeda motor. Para tersangka menjual sepeda motor hasil kejahatannya Rp2 juta sampai Rp3 juta ke penadah,” ungkapnya.

Selain, menangkap pelaku curanmor, petugas juga menangkap 2 orang pencuri mesin kapal, yakni Suprin (48) Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, dan Samsul Arifin (45) Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H