Kota Malang, tagarjatim.id – RUU KUHAP mendapat sorotan dari sejumlah akademisi dan pakar hukum. Salah satunya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah.

Ibnu menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi Maret 2025 belum mencerminkan sistem peradilan pidana yang utuh dan terintegrasi.

Menurutnya, RUU KUHAP tidak boleh hanya fokus pada kepolisian, namun juga harus memberi porsi yang seimbang bagi kejaksaan dan peradilan umum. Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana adalah proses menyeluruh dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

“Penegakan hukum bukan tanggung jawab satu lembaga saja. Jika sistem tidak terintegrasi, maka hasil penyidikan bisa sia-sia ketika sampai di pengadilan,” jelas Ibnu.

Ia menyoroti fakta bahwa beban penegakan hukum seolah hanya ditanggung kepolisian, padahal aktor lain dalam sistem peradilan juga memiliki peran strategis. Ia menilai pembahasan KUHAP harus melibatkan seluruh institusi penegak hukum agar tidak terjadi dominasi norma oleh satu pihak.

“Kejaksaan dan pengadilan harus duduk bersama dalam pembahasan RUU KUHAP. Jangan sampai muncul KUHAP sektoral seperti rancangan KUHAP Kejaksaan yang justru mengindikasikan lemahnya koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.

Ibnu juga menekankan perlunya memperjelas asas oportunitas dalam KUHAP, yakni kewenangan jaksa untuk tidak menuntut perkara tertentu. Menurutnya selama ini hal tersebut kurang mendapat perhatian padahal penting bagi keadilan substantif.

Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa KUHAP bukan sekadar prosedur membawa tersangka ke pengadilan, namun juga harus menjamin prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak korban.

Dalam hal pendekatan keadilan, Ibnu menegaskan penting untuk memasukkan Restorative Justice (keadilan restoratif) ke dalam KUHAP sebagai pendekatan hukum yang terlembaga.

Restorative justice jangan hanya jadi kebijakan internal Polri. Ia harus menjadi bagian dari sistem peradilan pidana agar semua pihak, termasuk korban dan masyarakat, bisa terakomodasi,” tambahnya.

Selain itu, Ibnu juga mengingatkan bahwa transisi dari sistem lama ke sistem baru harus dijabarkan secara rinci dan tidak hanya normatif. Menurutnya, kompleksitas di lapangan perlu direspons dengan aturan yang fleksibel namun jelas.

Ia juga menekankan bahwa pembagian kewenangan yang tegas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sangat penting untuk mencegah tumpang tindih dan konflik antar lembaga.

“Sistem peradilan pidana harus terintegrasi. Jika tidak solid, keadilan tidak akan tercapai, dan publik bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H