Kota Malang, tagarjatim.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pembagian fungsi penegak hukum yang tegas dan tidak tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Dr. Arfan dalam forum akademik pada Rabu (7/5/2025), yang membahas arah pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga perlindungan HAM.
“Polri harus fokus pada penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, dan pengadilan menyelesaikan perkara secara objektif. Tumpang tindih wewenang justru melemahkan sistem hukum kita,” tegas Arfan.
Menurutnya, rekonstruksi kelembagaan dalam tahap pra-ajudikasi—yakni proses sebelum sidang seperti penyelidikan dan penuntutan—merupakan kunci dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil dan transparan.
“Reformasi KUHAP tidak cukup hanya di level norma. Kita butuh pembaruan praktik kelembagaan agar hak tersangka maupun korban benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Arfan juga mengkritisi kaburnya batas antar lembaga penegak hukum dalam praktik di lapangan yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi.
“Keadilan akan sulit tercapai jika satu lembaga mendominasi proses pidana. Harus ada keseimbangan fungsi, bukan superioritas,” imbuhnya.
Ia mengusulkan agar reformasi KUHAP memuat klausul tegas yang memperjelas batas kewenangan setiap institusi dalam tahap pra-ajudikasi. Dengan begitu, Polri dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi, dan Kejaksaan menjalankan penuntutan secara independen.
“Kalau proses awalnya sudah keliru, keadilan di ujung hanya akan jadi slogan,” tutupnya.(*)




















