Kota Malang, tagarjatim.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menyoroti pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Deni, sistem peradilan pidana secara struktural terdiri dari tiga tahapan besar, pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi. Tahap pra-ajudikasi mencakup proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan. Tahapan ini, kata dia, merupakan fondasi utama dari seluruh proses penegakan hukum pidana.
“Jika pada tahap awal ini sudah terjadi kekaburan kewenangan atau pelanggaran prosedur, maka keadilan substantif akan sangat sulit diwujudkan,” tegas Deni saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus memahami dan menjalankan batas kewenangannya secara yuridis, konsisten, dan tidak tumpang tindih. Landasan hukum dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, menurutnya, merupakan pegangan utama agar proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum yang demokratis.
“Pemahaman yuridis atas batas kewenangan masing-masing lembaga harus menjadi kesadaran bersama. Ini penting untuk mencegah penyimpangan prosedur dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara,” jelasnya.
Deni menekankan bahwa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian harus dijalankan secara sistemik, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ketidakjelasan atau penyimpangan pada tahapan awal ini dapat menimbulkan risiko kriminalisasi dan mencederai keadilan.
“Penegakan hukum tidak cukup berpijak pada kekuasaan, tetapi harus berbasis keadilan dan perlindungan HAM. Pra-ajudikasi adalah jantung dari penegakan hukum pidana yang bermartabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyerukan agar reformasi sistem hukum acara pidana di Indonesia tidak hanya menekankan aspek teknis, tetapi juga mencerminkan semangat konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menilai bahwa tahapan pra-ajudikasi harus menjadi ruang aktualisasi profesionalisme penegak hukum, serta tempat tumbuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.
“Proses hukum yang profesional dan transparan akan membawa legitimasi yang kuat. Ini tidak hanya soal norma, tapi soal keberanian institusi untuk menegakkan nilai keadilan secara utuh,” pungkasnya. (*)




















