Kabupaten Sidoarjo, Tagarjatim.id – Rumah atas nama istri mantan Kades Bangsri, Kecamatan Sukodono, akhirnya harus dikosongkan paksa setelah dimenangkan dalam proses lelang akibat tunggakan utang.

Proses eksekusi berlangsung pada Selasa (6/5) siang dan dilaksanakan langsung oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 813 meter persegi itu sebelumnya ditempati oleh Umi Mahbubah, istri mantan Kades Bangsri, Sumiyar. Tak ada perlawanan fisik dalam proses pengosongan, meski termohon sempat berusaha mempertahankan rumah yang telah ia tinggali selama bertahun-tahun.

Petugas juru sita mulai mengeluarkan seluruh barang dari dalam rumah dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo tertanggal 5 Maret 2025, dan merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi oleh Achmad Chozin Rozikin, pemenang lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Tanah dan bangunan ini telah dimenangkan pemohon dalam proses lelang resmi. Sudah ada teguran (aanmaning), tetapi hingga batas waktu, pihak termohon tidak juga menyerahkan secara sukarela,” ungkap Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo.

Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah bernomor 1199 itu sebelumnya atas nama Umi Mahbubah. Kini sertifikat tersebut telah dibalik nama kepada pemohon eksekusi, sesuai prosedur lelang resmi.

Achmad Chozin Rozikin mengaku membeli rumah tersebut melalui proses lelang senilai lebih dari Rp 500 juta. Ia juga sudah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pajak, sebelum mengajukan permohonan eksekusi karena rumah tak juga diserahkan secara sukarela.

Sementara itu, Sumiyar, selaku suami termohon dan mantan Kades Bangsri, menyebut bahwa rumah tersebut terjerat utang sebesar Rp 460 juta kepada Bank BRI Surabaya. Ia menyayangkan proses lelang yang menurutnya minim pemberitahuan.

“Saya tahu rumah akan dilelang, tapi tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa sudah dilelang. Padahal saya juga sedang menggugat proses lelang itu,” ujarnya.

Ia juga menilai harga lelang jauh dari nilai pasar properti tersebut. “Harga sebenarnya sekitar Rp 3 miliar lebih. Saya sudah mengajukan permohonan agar eksekusi ditunda karena tanggal 14 Mei nanti masih ada sidang gugatan. Tapi tetap dijalankan hari ini,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H