Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Terdakwa Isa Zega terisak saat membacakan pembelaannya dalam sidang dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (6/5/2025).
Tidak hanya itu, terdakwa Isa zega juga nekat menantang jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor untuk melakukan sumpah pocong, bahkan mengutip ayat suci Al-Quran demi meyakinkan pengadilan atas klaim tak bersalahnya, sambil memegang kitab suci tersebut yang tentunya membuat Majelis dan pengunjung sidang terkejut.
Dalam pembelaannya, Isa menyebut bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai bahwa pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, atau dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan.
Menurut terdakwa Isa Zega, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya. Dalam ruang sidang ia mengangkat Al-quran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.
“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa sambil menangis.
Tantangan secara terbuka disampaikan di ruang sidang, Isa mengajak JPU dan Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, ia juga menyebut-nyebut surat Ali Imron ayat 61 dan menyatakan siap menerima azab jika berbohong.
Seeblumnya, terdakwa Isa Zega dituntut JPU dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B.
Dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu ada unsur ancaman pencemaran nama baik.
Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.
Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Kemudian, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
Setelah Isa membacakan nota pembelaan, kuasa hukumnya Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaannya. Dia juga mengutip ayat-ayat Alquran serta sejumlah kutipan dari buku. Intinya meminta Isa Zega dibebaskan dari pidana atau mendapat hukuman seminimal mungkin.
“Dia, mata-mata dia,” ujarnya sambil menuding perempuan itu, lalu meninggalkan ruang sidang.
Ditemuai usai siding, Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B. Padahal dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soal ancaman pencemaran nama baik.
“Yang pertama ini tidak ada barang bukti berupa uang, buku tabungan, perpindahan dana ataupun aliran yang berbentuk ekonomi, jadi kalau memang tidak dalam berkas perkara terkait bukti tetang pemerasan, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahala,” pungkas Pitra.
Pada akhir siding, Isa Zega terlihat emosional, kemudian menuding seorang pengunjung perempuan. Ia meminta perempuan itu untuk bilang ke Shandy Purnamasari bahwa ia tak pernah memeras.(*)



















