Jember, tagarjatim.id – Aksi oknum polisi arogan yang dilakukan terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan tugas peliputan evakuasi remaja korban jatuh di Gunung Saeng, Bondowoso, menuai kecaman berbagai pihak. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman menilai, kasus tersebut seharusnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari anggota polisi ataupun institusi. Sebab, perbuatan polisi tersebut jelas merupakan delik pidana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bila benar itu dilakukan oleh aparat kepolisian, seharusnya mereka memahami hak dan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, khususnya pasal 18 ayat (1),” ujar Herlambang saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Senin (05/05/2025).

Di dalam pasal ayat tersebut disebutkan, ancaman hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi tugas profesi jurnalis bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Herlambang menjelaskan, pasal 18 ayat (1) itu bukan delik aduan, sehingga seharusnya anggota polisi yang melakukan aksi arogan pengancaman tersebut bisa langsung diproses pidana oleh institusi kepolisian tanpa harus menunggu laporan dari korban atau pihak lain. Hal ini harus segera dilakukan kepolisian demi mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

“Karena Pasal 18 ayat (1) ini bukan delik aduan, jadi polisi bisa segera berinisiatif sendiri mengambil langkah penegakan hukum untuk keadilan publik,” tegas pria asal Jember ini.

Jika kepolisian tidak segera memproses anggotanya yang melanggar UU Pers, menurut Herlambang hal ini tidak saja akan menghambat kebebasan pers. Tetapi juga sebagai bentuk impunitas atau pembebasan pertanggungjawaban hukum yang melanggar HAM.

“Ini jelas melanggar konstitusi, khususnya pasal 27 ayat (1) UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Karena itu, polisi seharusnya tidak boleh melindungi anggotanya,” tegas mantan Direktur Pusat Studi HAM Unair ini.

Polisi Harus Diedukasi agar Paham Hukum

Menurut Herlambang, pengancaman dan arogansi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila edukasi di internal kepolisian berjalan dengan baik. Sehingga semua pihak saling menghargai hak dan tanggung jawab masing-masing.

“Pernyataan yang mengancam dan arogan tersebut, jelas perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Tak hanya jurnalis, namun juga ancaman terhadap anggota SAR,” tegas akademisi yang menulis disertasi doktoral tentang kebebasan pers Indonesia di Leiden University ini.

Atas kasus tersebut, Herlambang menyarankan agar pimpinan di institusi kepolisian harus memanggil yang bersangkutan dan memproses secara hukum yang adil. Selain itu, institusi kepolisian harus menyatakan secara terbuka permintaan maaf kepada jurnalis dan publik.

“Tanpa tindakan profesional, apalagi pembiaran hukum atas arogansi tersebut, akan melahirkan ketidakpercayaan publik kepada kepolisian,” pungkas anggota Majelis Etik AJI Jember ini. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H