Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Bisa dipesan online, dibayar di tempat, dan diantar langsung ke pelanggan. Sayangnya, ini bukan layanan makanan cepat saji, melainkan bisnis sabu-sabu yang digeluti SH, pria 32 tahun asal Prambon, Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akhirnya menutup lembar karier gelap SH setelah melakukan penggerebekan di rumahnya, Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo. Penangkapan dilakukan Rabu pagi, 23 April 2025, pukul 07.30 WIB, tepat saat warga baru selesai menyeruput teh manis.

“Kami menangkap pengedar narkoba berinisial SH di rumahnya wilayah Prambon, Sidoarjo pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.30,” tegas Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, Minggu (4/5/2025).

Polisi menemukan 8,27 gram sabu yang sudah dikemas dalam 40 poket rapi. Lengkap dengan sedotan, alat hisap, korek api, dan satu ponsel yang kemungkinan lebih sering dipakai untuk menerima order narkoba daripada pesan keluarga.

Bisnis SH dijalankan dengan dua jalur yakni sistem COD untuk pelanggan tetap dan sistem RJ atau ranjau untuk pemesan online. Model usaha yang sayangnya tidak pernah direkomendasikan dalam seminar UMKM mana pun.

“Tersangka menjual sabu secara COD kepada pelanggan dekat yang sudah dikenal dan secara online RJ,” ungkapnya.

Kini, SH tak lagi sibuk membungkus sabu, tapi mengurus pasal-pasal berat yang siap membuatnya menetap lama di balik jeruji. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Potensi hukuman? Dari seumur hidup hingga hukuman mati—tentu saja tanpa perlu sistem COD. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H