Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor milik penjual Yakult keliling atau Yakult Lady. Aksi pencurian motor jenis Honda Vario dengan Nopol N-4771-EAB ini viral di media sosial, Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menjelaskan kronologi pencurian itu bermula saat penjual Yakult bernama Iswati Nurfaidah (28) warga Kepanjen, mengantar pesanan Yakult di toko Jalan HM Sun’an Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.

Pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan toko dengan posisi kunci kontak menempel. Korban yang beranggapan posisi sepeda motor miliknya tidak begitu jauh dari toko, tidak menyadari bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh pelaku.

“Pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban dengan leluasa. Sebab, kunci kendaraan korban dikabarkan masih menancap di kontak,” kata M Nur saat rilis media pada Selasa (29/4/2025) di Polres Malang.

Anehnya, setelah melakukan aksinya pelaku yang di ketahui bernama Ja’far Sodiq, warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, meninggalkan sepeda motor bebek jenis Honda Revo dengan Nopol N 4714 EDD, yang dikendarainya, dan memakai kendaraan hasil curian tersebut dan tidak menganti Nopol kendaraan yakni N-4771-EAB.

Berbekal dari kendaraan yang ditinggalkan oleh pelaku tersebut, akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan mendapati pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol N 4771 EAB. Mengetahui hal tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di jalan raya Talangagung Kromengan.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti Sepeda Motor Vario warna merah dengan Plat Nomot N 4771 EAB. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas M Nur.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di balik jeruji besi di rumah tahanan Polres Malang, dan menghadapi jeratan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H