Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kasus asusila yang mengguncang institusi kepolisian kembali terjadi. Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Timur. Ia terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan pada awal April 2025.

Keputusan tegas ini diambil setelah hasil sidang etik menyatakan Aiptu LC bersalah karena melakukan perbuatan tercela. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi dua sanksi: PTDH dan penempatan khusus selama 12 hari. Sanksi penempatan itu telah dijalani sejak 12 April 2025 hingga 23 April 2025.

“Saat ini yang bersangkutan [LC] sendiri telah dinonaktifkan pemberhentian secara tidak hormat, dalam artinya pemecatan. Berdasarkan hasil sidang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/4/2025).

Jules menegaskan, selama masa pemeriksaan etik, Aiptu LC telah ditempatkan di ruang tahanan khusus milik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” ucapnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Aiptu LC terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Jatim kini menangani kasus pidana yang menjeratnya. Aiptu LC diduga melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak empat kali terhadap korban yang merupakan tahanan perempuan.

“Terkait penanganan pidana terhadap LC langsung ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu pencabulan sampai empat kali, dan persetubuhan sebanyak empat kali,” ujarnya.

Meski telah diberhentikan, Aiptu LC disebut berencana mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun proses banding tersebut akan tetap berada dalam kendali dan pengawasan Bidpropam Polda Jatim.

“Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi evaluasi menyeluruh dan meminta agar pelaku ditindak tegas tanpa toleransi.

“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses,” tutupnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H