Lamongan, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, menangkap seorang pria berinisial AAK (42), lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh kebiasaannya sering menonton video porno.

“Motif pelaku melakukan tindak bejat tersebut ditengarahi oleh kebiasaannya yang sering menonton vidio porno,” ungkap Kapolres Lamongan.

Peristiwa ini terungkap berawal dari sang ibu yang melihat perubahan perilaku korban dalam kesehariannya. Korban yang semula ceria, menjadi sering mengurung diri di kamar dan tidak bersemangat untuk bersekolah. Merasa curiga, sang ibu sempat bertanya kepada korban namun tidak dijawab.

“Karena ibu korban merasa bingung dan konsultasi ke pada kami polres lamongan, kita kasih bimbingan dan kita tenangkan untuk di lakukan konseling” ujar Agus.

Setelah mendapati perilaku sang anak tak kunjung berubah, sang ibu mencoba untuk melihat chat di ponsel milik putrinya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Psikolog.

Setelah melihat chat tersebut, sontak membuat sang ibu terkejut setelah mendapati sang anak bercerita lewat chat tersebut telah disetubuhi oleh sang ayah.

Mendapati hal tersebut, membuat ibu korban bertanya kepada korban yang kemudian mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya, yakni pada Selasa (13/8/2024) pukul 11.00 WIB dan Jumat (21/2/2025) pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah korban. Untuk menutupi kelakuan bejatnya, pelaku mengancam putrinya akan melakukan tindakan kekerasan kepada ibu korban.

“Tanggal 20 April 2025 ibu korban melihat chat Psikolog telah disetubuhi sang ayah,” tambahnya.

Mengetahui hal ini, ibu korban pun membuat laporan kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H