Lamongan, TagarJatim.id – Seorang pemuda asal Tuban, Jawa Timur, berinisial ABA (26), diamankan polisi karena diduga menjual istrinya sendiri melalui media sosial. Aksi ini dilakukan dengan tarif mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali pertemuan, termasuk untuk layanan seksual menyimpang seperti threesome.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan di sebuah homestay di Jalan Raya Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (24/4/2025). Tersangka ditangkap bersama sang istri berinisial SS, yang dijadikan korban eksploitasi seksual oleh suaminya sendiri.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, aksi ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung melalui media sosial.

“Setelah kami selidiki, kami temukan dua pasangan bukan suami istri di sebuah homestay. Tersangka mengaku menjual istrinya dengan alasan terlilit utang sekitar Rp40 juta,” kata AKBP Agus.

Menurut hasil penyelidikan, praktik ini sudah dilakukan sejak 2024 dengan total enam kali transaksi di wilayah Tuban, Surabaya, dan Lamongan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, dua alat kontrasepsi, dua unit ponsel, dan satu sprei bermotif bunga.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H