Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan. Namun sejumlah pernyataannya justru mendapat sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Roy Suryo, pakar telematika, menjelaskan bahwa dokumen elektronik yang diunduh dari media sosial tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti sah, kecuali disertai link asli, analisis forensik, dan proses pengambilan yang sesuai dengan hukum.

Namun JPU membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang telah melalui uji laboratorium forensik. Bukti tersebut ditampilkan kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan Roy Suryo sendiri. Dalam sidang, Roy akhirnya mengakui validitas bukti tersebut setelah ditegaskan oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa syarat uji forensik sebagai dasar keabsahan alat bukti tidak tercantum dalam UU ITE terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU juga menegaskan bahwa beberapa pernyataan Roy Suryo tidak didasarkan pada isi undang-undang, melainkan pada prosedur internal kepolisian, yang menurut Roy dibuat agar penyidik lebih berhati-hati dalam menangani kasus siber.

Dalam persidangan, Roy juga menjelaskan tentang perbedaan antara transmisi dan distribusi informasi elektronik serta cara membuktikan kepemilikan akun media sosial, yang menurutnya perlu melalui analisis psikologi forensik dan uji IP address.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyampaikan bahwa meskipun UU ITE telah tiga kali direvisi, penjelasan mengenai alat bukti elektronik masih minim. Ia menyarankan agar Roy sebagai pakar dapat memberikan masukan lebih lanjut untuk perbaikan undang-undang ke depan.

Menutup sidang, pembahasan juga menyentuh status delik aduan dalam pasal 27A dan 27B UU ITE. Roy menjelaskan bahwa untuk kasus di luar SARA, pelapor harus merupakan perorangan, sedangkan badan hukum bisa menjadi pelapor jika memenuhi syarat identitas yang jelas.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup