Bondowoso, tagarjatim.id – Berakhir sudah petualangan tiga sekawan komplotan pencurian yang dikenal sadis. Ketiganya, yakni MM, AH dan MR sama-sama merupakan warga asal Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Ketiganya tak lagi bisa beraksi melakukan pencurian setelah berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso. Tiga sekawan ini akan dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat kota Tape, julukan Kabupaten Bondowoso.

Nampak ketiga pelaku selalu tertunduk dalam jumpa pers. Bahkan salah satu tersangka harus berjalan tertatih karena kaki kanannya ditembak polisi akibat melawan.

“Terakhir mereka melakukan pencurian dengan disertai kekerasan (curas) di ladang tembakau yang ada di Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Rabu (23/04/2025).

Begitu mendapat laporan warga tentang aksi pencurian dengan kekerasan di ladang tembakau tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bondowoso langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Dalam beraksi, semula fokus pada hasil curian yang ditarget. Namun, ketika aksinya dipergoki, para pelaku langsung bertindak nekat dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam celurit hingga korban mengalami luka serius.

“Bahkan, korban yang sudah tidak berdaya masih diikat oleh para pelaku sebelum mereka melanjutkan pencurian,” papar Harto.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi juga menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, antara lain tiga karung daun tembakau hasil curian, pakaian pelaku yang terdapat bercak darah, tali yang digunakan untuk mengikat korban, serta tiga bilah celurit yang menjadi alat kejahatan.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Kami akan terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Harto.

Kapolres Bondowoso juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap Harto.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.

“Ancaman pidana maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkas jebolan Akpol 2005 ini. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H