Kota Blitar, tagarjatim.id– Seorang ibu rumah tangga di Blitar bernama Agil Lestari, melakukan aksi heroik saat menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor. Warga Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini terlibat duel dengan pelaku bernama Dedik Ardiyanto.
Duel ini terjadi saat Agil berusaha mempertahankan sepeda motor matik miliknya, yang dibawa kabur pelaku. Agil sempat terjatuh, kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Puluhan wargapun berhamburan keluar dan langsung melampiaskan emosi dengan menghajar pelaku, hingga babak belur.
Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso, dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa penggagalan aksi pencurian sepeda motor ini. Tri menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku mondar mandir dengan sepeda motor berboncengan sejak sore hari. Lepas magrib, pelaku diduga berniat menggasak motor milik korban yang diparkir di teras rumah, karena kuncinya menancap, namun dipergoki oleh korban.
“Kita menerima laporan warga ada terduga pelaku curanmor diamankan, kemudian anggota polsek menuju tkp dan disana sudah diamankan 1 pelaku DA. Kemudian kita bawa ke.rumahnsakit karena pelaku diamankan warga dalam kondisi luka luka,” terang AKP Tri Muliarso kepada wartawan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (23/4/2025).
Tri menambahkan, dalam aksi duel korban dengan pelaku, korban sempat terjatuh dan mengalami luka. Korban berusaha mempertahankan motor, sehingga terjadi aksi saling tarik menarik sepeda motor senilai 18 juta rupiah ini. Pelaku sempat berusaha kabur karena panik melihat warga yang berhamburan keluar rumah. Namun pelaku berhasil ditangkap, dan menjadi sasaran amukan warga.
“Saat korban terjatuh, lalu berteriak maling, pelaku meninggalkan motor dan berusaha kabur. Warga sekitar keluar dan berhasil mengamankan pelaku,” imbuh perwira balok tiga di pundak ini.
Pasca kejadian, pelaku dibawa ke rumah sakit daerah srengat karena mengalami luka luka. Hasil interogasi sementara, pelaku merupakan residivis kambuhan atas serangkaian kasus kriminal. Pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama, pembobolan rumah dan narkoba.
“Residivis, pelaku pernah kasus curanmor, kemudian kasus pembobolan rumah kemudian pernah dipidana kasus narkoba,”pungkasnya. (*)




















