Jember, tagarjatim.id – Terungkapnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dan panitera dalam putusan kasus korupsi ekspor CPO, memicu kegeraman dari banyak pihak. Desakan agar Mahkamah Agung (MA) serius berbenah terus bergaung.
Salah satunya dari pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr Fina Rosalina. Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru. Dan terungkapnya kasus ini diyakni sebagai fenomena gunung es, yang bisa jadi kasus dan pelakunya jauh lebih banyak dari yang terungkap.
“Suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya sebagian kecil di permukaan laut,” tutur Fina.
Fina menyebut, terungkapnya kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menggambarkan problem struktural yang akut di tubuh MA.
Praktik suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.
Ia menyebut, MA harus membersihkan diri dari “mafia peradilan” yang menggerogoti integritas penegakan hukum.
“Ini cukup memprihatinkan, karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum,” papar Fina.
Kembali terungkapnya kasus suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.
“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan,” sambungnya.
Fina juga menyoroti soal penanganan pidana korporasi. Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi. Namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan.
Ia menilai, pangkal masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem birokrasi yang bobrok.
“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.
Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.
Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.
Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.
“Perlu langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis,” pungkas Fina. (*)




















