Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang Lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Selasa (22/4/2025). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Prof. Dr. Agus Surono dari Universitas Pancasila.

Saat memberi kesaksian, Agus memberikan pandangannya terhadap Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2024 atau UU ITE, dimana pasal tersebut didakwakan terhadap Isa Zega. Dalam pandangannya, saksi ahli menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Memurut Agus meskipun tidak secara langsung menyebut nama Shandy Purnamasari, namun yang terpenting pada Pasal 27B ayat (2) adalah maksud dari sebuah perkataan pelaku pencemaran nama baik tersebut.

“Jadi kata kuncinya pada pasal ini adalah yang dimaksud dari sebuah perkataan terdakwa,” kata Agus saat memberi kesaksian di ruang sidang Garuda PN Kepanjen.

Agus Surono menyebut hal itu merupakan ‘Mens Rea’ atau keadaan batin pelaku. Menurutnya, ‘Mens Rea’ menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi.

“Pasal 27B ini memerlukan maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatirakan dilakukannya kekerasan,” tuturnya.

Lebih lanjut Agus Surono mengatakan, dalam kesaksiannya pada Pasal 27A mengharuskan perbuatan dilakukan ‘dengan sengaja’ untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain.

“Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan ‘dengan sengaja’ untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain,” imbuhnya.

Untuk menguatkan kesaksian Prof. Dr. Agus Surono, pada saat sidang saksi ahli juga ditunjukkan konten-konten Isa Zega yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Agus Suroso menilai bahwa konten itu harus dilihat rangkaiannya.

“Ini merupakan satu rangkaian. Tinggal nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dalam postingan, cenderung ke mana. Nah, hal ini yang lebih berhak menilai yang mulia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum, akibat diduga Isa Zega mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow melalui media sosial.

Sementara itu dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.

JPU menyebut, konten itu diunggah ke akun Instragram @zega_real dan akun Tiktok @mami_online yang diketahui penggunanya terdakwa Adrena Isa Zega.

“Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H