Kabupaten Jember, Tagarjatim.id — Perlintasan sebidang yang ada di JPL 162 Km 201+6/7 petak jalan Jember–Arjasa, kini tak bisa lagi dilewati bus, truk atau kendaraan besar lainnya. Jalan tersebut merupakan salah satu jalur untuk menuju kawasan wisata Rembangan yang merupakan salah satu wisata pegunungan andalan Jember.
Mulai hari Selasa (22/04,2025), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memasang portal di perlintasan sebidang tersebut. Pemasangan dibantu oleh Dinas Perhubungan Pemkab Jember serta TNI dan Polri.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro pemasangan portal dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kawasan itu juga dikenal sebagai perlintasan JPL 162 yang belum dijaga tersebut dan rawan terjadi kecelakaan. Sebab, sering dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk.
Dengan adanya portal tersebut, hanya kendaraan dengan dimensi khusus, yakni dengan tinggi kendaraan di bawah 2.4 meter yang dapat melewati lintasan tersebut.
Pemasangan portal tersebut, menurut Cahyo merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menginstruksikan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Salah satunya dengan membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat resiko kecelakaan.
“Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo.
Sebelum pemasangan dilakukan, KAI telah menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah setempat serta instansi terkait dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun telah dilakukan sejak 17 April 2025 untuk memastikan pemahaman bersama atas pentingnya langkah ini.
“Portal ini bukan sekadar pembatas fisik, tapi juga pesan kuat tentang pentingnya keselamatan bersama. Kendaraan besar seperti truk yang dimensi tingginya lebih dari 2.4 meter yang sebelumnya melintasi JPL 162 kini dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan memadai, salah satunya dapat melewati Jalan Dr. Soebandi,” tutur Cahyo.
“Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar,” sambungnya.
Salah satu kecelakaan di jalur tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2025. Yakni KA Logawa tujuan Purwokerto, tertemper truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan kelambatan pada KA Logawa, serta luka berat pada pengemudi truk. KAI menggunakan istilah tertemper untuk menyebut kendaraan masyarakat yang menabrak atau tertabrak gerbong kereta api yang sedang melintas.
Cahyo menyebut, insiden tersebut disebabkan pengumudi lalai dan tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Atas kejadian tersebut, harus segera dilakukan mitigasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu yang ada, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api akan melintas. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman, baik bagi pengguna jalan maupun layanan kereta api,” pungkas Cahyo. (*)




















