Kota Malang, tagarjatim.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Fachrizal Afandi, menyoroti serius kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter di Rumah Sakit Persada Kota Malang. Ia menyebut kasus tersebut sebagai fenomena “gunung es” yang menunjukkan lemahnya sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan profesional.
Menurut Fachrizal, kasus yang melibatkan dokter program pendidikan spesialis ini mencerminkan masih buruknya pengawasan terhadap pelaku yang memiliki akses terhadap pasien secara langsung.
“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ujarnya, Senin (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa meski sejumlah kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejak disahkannya UU TPKS pada 2022, efektivitasnya masih dipertanyakan. Menurutnya, munculnya kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa satgas belum berjalan optimal.
“Satgas ini belum bisa efektif. Namun, keberadaan UU TPKS dan satgas mendorong korban untuk speak up. Ini tren yang positif,” tambahnya.
Fachrizal juga menyoroti pentingnya membenahi akar masalah, yaitu budaya patriarki yang membuat korban sering kali enggan melapor. Ia menilai, keberanian para korban untuk bersuara lewat berbagai saluran, termasuk media sosial, harus dijaga dan didukung.
Ia menekankan perlunya SOP ketat di lingkungan medis agar penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai dokter atau calon dokter menyalahgunakan akses terhadap obat-obatan atau ruang privat pasien untuk melakukan tindakan serupa,” tegasnya.
Dekan Fakultas Kedokteran UB, Dr. dr. Wisnu Barlianto, juga menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi dalam ruang pelayanan kesehatan.
“Lingkungan rumah sakit seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien. Seorang dokter sejak awal telah disumpah untuk menjaga etika,” jelasnya.
Wisnu mengatakan bahwa dalam pendidikan kedokteran, mahasiswa dibekali pelatihan etika serta tata cara berinteraksi dengan pasien secara profesional. Bahkan, ia menyebut bahwa saat calon dokter mendaftar pendidikan spesialis, mereka harus menjalani tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) untuk menilai kepribadian dan integritas.
“Kalau hasilnya di bawah standar, maka tidak bisa diterima,” tambahnya.
Dalam praktiknya, dokter juga diajarkan untuk tidak melakukan pemeriksaan sensitif secara sendiri tanpa pendamping, sebagai bagian dari prosedur etika.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran agar memperketat seleksi masuk dan memperkuat materi pendidikan etika medis.
“Profesi kedokteran itu punya marwah yang tinggi. Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena sangat mencoreng nama baik profesi,” pungkasnya.(*)




















