Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang lanjutan sidang atas dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Isa Zega kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnama Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (9/4/2025). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang di datangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendatangkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto. Dalam persidangan ini saksi ahli dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution, lantaran beberapa kesaksiannya dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Kuasa hukum menyoroti pernyataan saksi ahli pada tulisan ‘EIM ESS GELOGAKLOWIN’ pada konten Isa Zega. Saksi menyebut tulisan tersebut mengacu pada merek MS Glow, serta penyebutan Shaun the Sheep mengacu pada Shandy Purnamasari.

“Melihat rangkaian konten yang ditunjukkan ini, EIM ESS GELOGAKLOWING ini tampaknya mengacu pada brand skincare MS Glow,” ungkapnya.

Fitra Romadoni Nasution menambahkan tim kuasa hukum Isa Zega menyebut saksi ahli itu tak kompeten. Makanya ia sengaja menguji saksi ahli dengan istilah-istilah di KBBI, yang ternyata tak sesuai.

Menurut Fitra, ahli telah menyatakan bahwasanya dia menerangkan bahwa berdasarkan pengertian itu dia salah, karena tidak sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

“Kalau kata Shaun the Sheep sebenarnya merujuk pada judul film anak-anak. Tapi, melihat rangkaian konten video yang ada, pembuat konten mengatakan Shaun the Sheep dan Shandy secara bersamaan. Maka bisa disimpulkan Shaun the Sheep itu Shandy,” tambahnya.

Merespon hal itu, Fitra mempertanyakan di mana letak kesamaan bahasa atau ejaan EIM ESS GELOGAKLOWING dengan MS Glow. Ahli pun terlihat bergeming.

“Kemudian, dari mana saudara ahli bisa menyimpulkan bahwa kata Sandi yang dimaksud dalam konten itu adalah Shandy pemilik merek Skincare MS Glow?,” tanya kuasa hukum pada saksi.

Fitra pun menilai, kesaksian yang diberikan ahli tersebut tidak berdasarkan pada rujukan yang jelas.

“Jadi saya kira hal itu hanyalah asumsi saja. Itu kan tidak boleh, kita harus mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia agar perkara ini terang benderang dan objektif,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum, akibat diduga Isa Zega mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow melalui media sosial.

Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr Oky Pratama pada pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.

Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.

Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow. Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Dokter Oky.

Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup