Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Menjelang pemberian hak suara, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, masih memberikan kesempatan bagi warga yang terdaftar sebagai pemilih untuk pindah memilih hingga H-7 Pemilu 2024. KPU menetapkan sejumlah kriteria khusus untuk warga itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan partisipasi warga untuk menggunakan hak pilih tinggi. Animo mereka untuk pindah memilih juga tinggi. Hingga tanggal 15 Januari 2024 ada sekitar 9.000 pemilih yang memutuskan untuk pindah pilih.
Ia menyebut, warga yang mengajukan pindah memilih itu mayoritas mahasiswa. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya saat pemberian hak suara, 14 Februari 2024 sehingga pindah memilih.
“Kami masih proses rekap, karena masih ada kesempatan hingga H-7, jadi total bisa direkap. Kemarin saja per 15 Januari itu sudah 9.000 an, jadi bisa bertambah,” jelasnya Kamis (1/2/2024).
Dirinya mengungkapkan ada kriteria mereka yang bisa pindah memilih hingga h-7 Pemilu 2024, di antaranya karena sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan sejumlah syarat lainnya.
KPU juga intensif sosialisai dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat meningkat. Sosilisasi dilakukan ke semua unsur atau lembaga termasuk ke kampus.
Target partisipasi pemilu adalah 79 persen. Untuk Kota Malang, pada Pemilu 2029 lalu capaiannya partisipasi Pemilu Presiden 80 persen dan Pemilu Legislatif 79 persen. Di Pemilu 2024 ini, diharpakan bisa melebihi target nasional di atas 79 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang pada Pemilu 2024 sebanyak 651.758 pemilih. Jumlah DPT itu naik, dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu, yang hanya sekitar 622 ribu. (*)




















