Kota Surabaya, tagarjatim.id – Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dalam menjalankan keyakinan dan agamanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 21 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Nyepi tahun ini. Jumlah tersebut telah diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kadiyono, Sabtu (29/3/2025).

Kadiyono menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah diterbitkan dan seluruh proses administratif telah diselesaikan. Salah satu instrumen penting dalam pemberian remisi ini adalah Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN), yang digunakan untuk menilai kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak integrasi.

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” urainya.

Ia menambahkan bahwa SPPN memiliki berbagai indikator khusus yang berfungsi untuk menilai perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan di dalam lapas.

Indikator perubahan perilaku ini menjadi salah satu aspek utama dalam menilai efektivitas program pembinaan yang dijalankan. Jika warga binaan menunjukkan perkembangan positif, maka peluang mereka untuk mendapatkan remisi semakin besar.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.

Pemberian remisi khusus ini hanya diperuntukkan bagi warga binaan yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif. Dari total 31 warga binaan Hindu di Jawa Timur, 10 di antaranya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi karena berbagai alasan, termasuk masih berstatus tahanan, menjalani hukuman mati, atau melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa tahanan.

“Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider, dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” tambahnya.

Secara rinci, sebanyak 14 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan, tiga orang memperoleh remisi 15 hari, dan empat orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1,5 bulan. Tidak ada warga binaan yang menerima remisi maksimal dua bulan, dan meskipun mendapat pengurangan hukuman, seluruhnya tetap harus menjalani sisa masa tahanan mereka.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutupnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H