Jember, tagarjatim.id – Tiga orang pegawai sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, harus berurusan dengan polisi.
Mereka ketahuan menjual solar bersubsidi dengan cara ilegal dengan modus menggunakan aplikasi My Pertamina.
Polisi menyebut, ketiganya sudah melakukan praktik ilegal tersebut selama hampir dua tahun. Ketiga pria tersebut yakni dua operator SPBU berinisial AKB dan AK serta seorang pengawas SPBU berinisial AA.
“Praktik yang digunakan adalah dengan menggunakan barcode My Pertamina milik pelanggan yang tertinggal. Kemudian, solar tersebut dikumpulkan di sebuah rumah untuk kemudian dijual ke pihak lain,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/03/2025).
QR Code MyPertamina merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Yakni dengan membatasi jumlah maksimal BBM bersubsidi yang bisa dibeli berdasarkan aplikasi yang sudah didaftarkan oleh pelanggan.
Saat digerebek, polisi menemukan sebanyak 19 jerigen berkapasitas 25 liter di rumah tersebut. Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp 6.800 itu dijual lagi seharga Rp 7.800.
“Dari setiap liter solar bersubsidi yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.000,-,” ujar mantan Kapolres Pasuruan ini.
Polisi menegaskan, perbuatan menjual BBM bersubsidi secara ilegal tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu nomor 2 tahun tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana juncto Pasal 56 ke-1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau dendam Rp 60 miliar,” pungkas Bayu.(*)




















