Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kasus bullying yang melibatkan Ivan Sugiamto akhirnya mencapai titik akhir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Kamis (27/3/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Abi Achmad Sidqi Amsya. Ivan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman kurungan, Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak. Juga menjatuhkan pidana terhadapnya selama sembilan bulan dan denda Rp5 juta,” ujar Hakim Abi Achmad saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar kekerasan verbal tetapi juga berdampak secara psikologis terhadap korban. Oleh karena itu, kasus ini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis yang melanggar hukum perlindungan anak.
Selain melakukan intimidasi secara verbal, Ivan juga disebut sempat melakukan tindakan fisik dengan mendorong orang tua korban. Hal ini membuat korban, seorang siswa berinisial EN, mengalami tekanan mental akibat insiden tersebut.
Hakim menyatakan bahwa pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tidak cukup kuat untuk menghapus kesalahannya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakannya memberikan dampak buruk pada korban, sehingga vonis tetap dijatuhkan.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara yang dinilai tetap memberikan efek jera bagi terdakwa. (*)




















