Jember, tagarjatim.id – Kasus wartawan abal-abal atau mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan dengan ancaman pemberitaan, masih saja terjadi. Di Jember, seorang pria berinisial RF, dibekuk polisi setelah kepergok melakukan pemerasan terhadap seorang kades.
“Kita melakukan penangkapan dengan operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (26/03/2025).
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (25/03/2025). Saat itu, ia hendak bertemu dengan korbannya, yakni Ahmad Romadhon yang merupakan Kades Sukosari, Kecamatan Sukowono.
Sebelumnya, RF terlebih dulu menghubungi sang kades dengan modus berpura hendak meminta konfirmasi dan wawancara atas dugaan sejumlah pelanggaran. RF menuding, terjadi sejumlah proyek bermasalah di Pemerintah Desa Sukosari di bawah kepemimpinan Ahmad Romadhon.
Agar tidak diberitakan, RF meminta sejumlah uang dengan kedok sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR.
“Kita menyita uang sebesar Rp 1 juta, kartu identitas wartawan, kartu identitas LSM serta HP sebagai barang bukti,” ujar Bayu.
Saat dibekuk, RF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sempat mengelak melakukan pemerasan. Namun ia tidak bisa berkelit setelah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk ketika HP pelaku diperiksa oleh polisi.
Di dalamnya, terdapat percakapan bernada intimidasi yang dilakukan pelaku kepada saksi pelapor atau korban.
“Kami ingin menegaskan, penangkapan semacam ini merupakan atensi dan perintah langsung dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian. Untuk memastikan jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan pengancaman maupun memberatkan para pengusaha atau pihak lain dalam menghadapi lebaran,” tegas Bayu.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)




















