Bondowoso, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengumumkan telah menerima pengembalian uang kerugian negara yang diduga hasil korupsi salah satu tersangka yang sedang mereka tangani, Irwan Bachtiar Rachmat.

Eks Wakil Bupati Bondowoso periode 2018 – 2023 itu terjerat kasus korupsi dana hibah dari APBD Bondowoso tahun 2023.

Dari balik jeruji yang mengurungnya, Irwan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar melalui Kejari Bondowoso.

Meski sudah dikembalikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri memastikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPC PDIP Bondowoso itu masih tetap berlanjut.

“Sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya,” tutur mantan jaksa KPK itu dalam konferensi pers pada Selasa (25/03/2025).

Bahkan, uang Rp 1,5 Miliar yang diserahkan Irwan melalui utusan keluarganya kepada kejaksaan, dinilai masih kurang dari perhitungan kerugian negara. Berdasarkan audit kerugian negara, Korps Adhyaksa menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 Miliar.

Nampak dalam konferensi pers tersebut, Kejari Bondowoso menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu, dengan total mencapai Rp 1,5 Miliar.

Dzakiyul memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat Irwan itu masih tetap berjalan. Saat ini, penyidik kejaksaan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Termasuk saksi peristiwa dari lembaga pendidikan penerima yang mengetahui dugaan pemotongan bantuan pemerintah tersebut. Selain itu, kejaksaan juga telah mengumpulkan keterangan auditor yang memeriksa kasus ini.

Irwan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Bondowoso pada 14 Februari 2025 lalu. Irwan langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.

Selain Irwan, penyidik Kejari Bondowoso juga menetapkan tersangka dan menahan seorang ketua yayasan lembaga pendidikan swasta berinisial MH pada 18 Februari 2025. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H