Tagarjatim.id – Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang hukumnya wajib dibayarkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan, sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Tujuannya yakni untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Umumnya masyarakat memahami syarat wajib Zakat Fitrah harus langsung berjabat tangan dengan amil. Namun, di era yang serba digital ini anda juga dapat membayar zakat melalui online tanpa berjabat tangan langsung dengan amil.

Kemudahan ini dinilai sangat membantu sebagian umat Islam yang berhalangan hadir secara langsung ketika hendak membayar zakat.

Selain membantu, hal ini juga menimbulkan banyaknya pertanyaan di masyarakat mengenai hukum membayar zakat secara online termasuk sah atau tidak sah?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZNAS), hukum membayar zakat fitrah secara online adalah sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dengan berjabat tangan bersama amil.

Karena syarat yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat sebelum shalat Idul Fitri.

Setelah mengetahui hukum membayar zakat Fitrah secara online, kali ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk menunaikan ibadah zakat walau tidak berjabat tangan langsung dengan amil serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Tata cara membayar zakat Fitrah secara online termasuk mudah dan efisien, berikut langkah-langkahnya:

1. Memilih Website atau Aplikasi yang Terverifikasi, Aman, dan Terpercaya

Beberapa website atau aplikasi yang bisa Anda gunakan antara lain Cinta Zakat dari BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, hingga aplikasi perbankan yang menyediakan layanan pembayaran zakat.

Sebelum melakukan pembayaran pastikan platform yang Anda pilih sudah memiliki izin resmi, aman, dan terpercaya untuk menyalurkan zakat. Biasanya website atau aplikasi resmi memiliki laporan penyaluran zakat secara transparan.

2. Melafalkan Niat Dalam Hati 

Sama halnya dengan berjabat tangan langsung dengan amil, pembayaran zakat secara online juga mewajibkan Anda untuk melafalkan niat dalam hati. Niat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam sebelum menunaikan ibadah.

Membaca niat sesuai dengan zakat yang akan dibayarkan seperti membayar untuk diri sendiri, keluarga, dan lain-lain. Anda dapat mengakses informasi niat pada laman pencarian yang telah tersedia.

3. Memastikan Data Telah Sesuai dan Benar Sesuai yang Diniatkan

Hal ini sangat penting untuk dilakukan setelah Anda mengisi data untuk membantu mengecek kembali apakah ada kesalahan dalam pengisian data.

Pastikan data dan jumlah dana telah sesuai dengan apa yang diniatkan sebelumnya.

4. Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah

Langkah selanjutnya adalah mentransfer melalui virtual account, QRIS atau e-wallet. dana zakat melalui website atau aplikasi yang telah Anda pilih.

Sebelum melakukan pembayaran Anda dapat mengakses platform yang menyediakan kalkulator zakat untuk membantu Anda menghitung jumlah zakat sesuai ketentuan agar zakat yang di sampaikan sesuai aturan dan syariat Islam. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H