Kota Surabaya, tagarjatim.id – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idulfitri 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, menjelaskan bahwa remisi khusus ini juga merupakan bagian dari program pembinaan. Dengan adanya pengurangan masa tahanan, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kadiyono pada Sabtu (22/3).
Ia menambahkan bahwa remisi ini menjadi bagian dari strategi rehabilitasi sosial yang diterapkan di berbagai lapas di Jawa Timur.
Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, pengurangan masa tahanan ini juga berdampak pada kapasitas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Saat ini, lapas-lapas di Jatim juga tengah mengalami overkapasitas hunian hingga 105%. Dengan adanya remisi, diharapkan jumlah penghuni dapat sedikit berkurang dan kondisi lapas menjadi lebih terkendali.
Menurut data Ditjenpas Jatim, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi mencakup sekitar 75% dari total narapidana di Jawa Timur. Saat ini, jumlah warga binaan di provinsi tersebut mencapai 27.592 orang, dengan 20.063 di antaranya berstatus sebagai narapidana, sementara sisanya masih berstatus tahanan.
Mayoritas narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, sebanyak 7.612 orang. Meski demikian, jumlah warga binaan kasus tindak pidana khusus juga cukup besar, yakni 7.474 orang. Dari kategori ini, kasus narkotika mendominasi dengan 7.235 narapidana yang diusulkan mendapat remisi.
“Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum, dengan 7.612 orang, namun meski pelaku tindak pidana khusus lebih kecil dengan 7.474 orang, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diusulkan dapat remisi juga mendominasi,” terangnya. Selain itu, usulan remisi juga mencakup 184 narapidana kasus korupsi, 20 kasus illegal logging, serta 4 kasus terorisme.
Meski jumlah usulan telah diajukan, keputusan final tetap berada di tangan Ditjen Pemasyarakatan. “Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Kadiyono.
Jika usulan ini disetujui, diperkirakan sekitar 81 warga binaan akan langsung bebas pada Idulfitri tahun ini. (*)




















