Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam program hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2017.
Setelah menemukan bukti awal yang cukup, penyidik kini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen tambahan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa timnya telah menggeledah beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, serta dua rumah yang memiliki keterkaitan dengan proyek hibah tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa memperjelas aliran dana dalam proyek ini,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Dugaan penyimpangan ini bermula dari belanja hibah barang dan jasa senilai Rp 65 miliar yang diperuntukkan bagi 25 SMK Swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa barang yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan harganya diduga mengalami mark-up signifikan.
Dua perusahaan pemenang lelang dalam proyek ini, PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika, masing-masing mendapatkan kontrak senilai Rp 30,5 miliar dan Rp 33 miliar.
“Ada indikasi kuat bahwa proses pengadaan barang tidak berjalan sesuai aturan, baik dalam tahap lelang maupun dalam realisasi barang di lapangan,” jelasnya
Dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal 2025, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah penerima hibah, pejabat Dinas Pendidikan, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi ini juga melibatkan panitia pemeriksa hasil pekerjaan serta vendor penyedia barang.
Mia Amiati menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini.
“Kami ingin memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan, agar penegakan hukum bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting serta beberapa barang bukti elektronik, seperti laptop dan ponsel, yang diduga menyimpan data terkait proyek ini.
“Barang bukti ini akan kami analisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan dana hibah ini. “Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan profesional, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini bersikap kooperatif dan tidak menghambat penyidikan. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar perkara ini segera terungkap dan pertanggungjawaban hukum bisa ditegakkan,” pungkas Kajati pertama di Jawa Timur ini. (*)




















