Jember, tagarjatim.id – Polisi telah memeriksa Salsa, seorang mantan guru SD yang viral karena video pribadinya tersebar ke media sosial. Namun hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Salsa dilakukan Satreskrim Polres Jember pada awal bulan ini. “Sudah diperiksa dan dia kooperatif,” ujar AKP Angga Riatma, Kasat Reskrim Polres Jember, saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.

Diwawancara terpisah, praktisi hukum dan aktivis gender, Yamini menilai, dalam kasus ini, ada dua kemungkinan yang akan dihadapi bu guru Salsa. Pertama, dia bisa menjadi saksi korban jika memang benar sesuai pengakuannya. Yakni bahwa dia hanya menyebarkan video asusila kepada mantan teman dekatnya tanpa izin untuk menyebarluaskan ke khalayak.

Namun, jika ternyata bu Salsa terindikasi sengaja menjual video pribadinya ke sebuah situs penjualan video porno, maka tidak menutup kemungkinan ia akan menjadi tersangka.

“Kemarin kan dia mengakunya kan dijebak. Itu akan dilihat oleh kepolisian, apakah memang dia menjual konten pornografi lalu dijebak dan diperas. Kalau seperti itu, maka yang menyebarkan diri sendiri juga kena. Yang menyebarkan juga bisa kena,” tutur Ketua Ahimsa Mahardika, LSM yang fokus bergerak di bidang pemberdayaan dan edukasi perempuan ini.

Sebelumnya, dalam video klarifikasinya, bu Salsa mengaku sebagai korban yang dijebak oleh mantan pacar onlinenya.

“Kalau dia dijebak, tidak ada persetujuan, itu termasuk kekerasan seksual. Itu masuk KBGO (Kekerasan Gender Berbasis Online) dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” papar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.

Lebih lanjut, Yamini juga mengajak masyarakat untuk berhenti menyebarkan video bermuatan asusila, termasuk meminta atau berbagi link.

“Masyarakat harus diedukasi, bahwa seharusnya yang disorot adalah pelaku, bukan korban. Karena berbagi konten pornografi juga bisa dipidana,” papar mantan Direktur LBH Jentera ini.

Yamini juga menghimbau, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penjebakan atau pemerasan dengan modus revenge porn, agar tidak ragu untuk melapor ke polisi. Selain bisa diproses untuk menangkap pelakunya, sistem di Kementerian Komunikasi Digital atau Komdigi juga memungkinkan untuk menghapus peredaran video asusila.

“Korban revenge porn itu tidak cuma perempuan tapi juga laki-laki banyak yang jadi korban. Yang kenalan di medsos, lalu terlena. Memang banyak yang tidak berani melaporkan,” pungkas Yamini. (*)

selamat tahun baru 2026